Apa  Tujuan  SERTIFIKASI Sepeda Roda Dua dan Sepeda Anak ?

  • Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sepeda roda dua dan sepeda anak secara wajib.
  • Memenuhi ketentuan SNI 1049:2008 tentang Sepeda – Syarat keselamatan;
  • Memenuhi ketentuan SNI 8224:2016 tentang Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak;
  • Cara untuk menjamin mutu produk sepeda roda dua dan sepeda anak agar memenuhi persyaratan sesuai SNI terkait;
  • Melindungi konsumen terhadap produk sepeda roda dua dan sepeda anak yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

 

Bagaimana efek dari diberlakukannya SNI tentang Sepeda Roda Dua dan Sepeda Anak?

  • Seluruh sepeda roda dua dan sepeda anak yang memenuhi definisi dalam SNI terkait dan diperdagangkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki tanda SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.   

 

SIAPA PELANGGANNYA ?
Produsen atau pemohon sertifikat sepeda roda dua dan sepeda anak di Indonesia termasuk importir yang memasarkan produk-produk tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

 

BIAYA UJI DAN SERTIFIKASI ?

Untuk biaya yang berkaitan dengan Uji dan Sertifikasi harap menghubungi PT Turangga Tosan Indonesia untuk informasi lebih lanjut.